"Itu sudah imbauan tapi tidak diindahkan, akhirnya kami tutup paksa. Total ada 158 yang mayoritas tempat kuliner, restoran dan kafe," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, saat dihubungi wartawan, Senin (24/5/2021).
Noviar menjelaskan, tempat usaha yang mereka tutup paksa itu ada yang ditutup permanen dan ada yang hanya ditutup selama tiga hari. Khusus yang ditutup permanen itu karena juga melanggar peraturan perizinan.
"Yang hanya melanggar prokes kami tutup tiga hari. Yang tidak memiliki izin kami limpahkan ke kabupaten dan kota. Ada yang ditutup permanen," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tempat usaha kuliner rata-rata tidak menaati jam operasional, dan kuota maksimal 50 persen. Hal tersebut berisiko terjadi kerumunan.
"Apalagi kalau malam hari masih beroperasi, potensi kerumunan sangat tinggi. Karena orang hadir hanya untuk ngobrol-ngobrol," katanya.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), jam operasional tempat usaha yaitu kuliner maksimal pukul 20.00 WIB. Tempat usaha yang ditutup ini melanggar dengan beroperasi melebihi batas waktu maksimal.
"Kami temukan jam beroperasi sampai jam 22.00 WIB, padahal ada batas maksimal. Ternyata masih banyak yang tidak mematuhi," katanya.
Selain menutup tempat usaha, selama Januari sampai Mei ini, Satpol PP DIY juga membubarkan 9.006 kerumunan di tempat kuliner, wisata, sampai acara hajatan masyarakat.
"Hajatan juga ada. Kami minta hajatan digelar dengan terbatas. Jangan ada prasmanan, kalau bisa dengan nasi boks," sarannya.
(rih/ams)