Polisi menetapkan orang tua dan dukun serta asisten terkait kasus mayat bocah perempuan yang disimpan 4 bulan dalam rumah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi mengamankan sederet barang bukti (barbuk) dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Barang bukti yang kita amankan adalah karpet plastik warna biru, kain putih, ada beberapa pengharum ruangan, tisu dan cotton bud. Ini digunakan untuk merawat mayat selama kurang lebih selama 4 bulan," kata Setyo dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, keranjang sampah adalah tempat hasil perawatan di buang di sini. Baju milik korban ketika dilakukan penganiayaan, jadi ketika korban dianiaya mengenakan pakaian ini," lanjutnya.
Selain itu, diamankan pula beberapa handphone (HP) milik para pelaku.
"Kita juga mengamankan beberapa alat komunikasi milik para pelaku yang kita duga ada bukti keterlibatan bukti masing-masing pelaku," ujarnya.
"Selama 4 bulan ini memang tetangga sekitar tidak bisa mencium bau mayat atau tidak mengeluarkan bau mayat karena memang jarak dari rumah atau TKP dengan sebelahnya lumayan ada jarak dan lokasi kamar penyimpanan memang rapat ditambah dengan ada beberapa pengharum ruangan yang bisa mengaburkan bau mayat tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni ayah korban M (43), ibu korban S (39), dukun H (56) dan asistennya B (43).
"Tersangka ada empat orang yaitu saudara M, S, B dan H," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, orang tua korban dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemudian para pelaku kita sangkakan ancaman untuk orang tua kita sangkakan Pasal 76 c juncto 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Itu untuk kedua orang tua korban," terang Setyo.
Kemudian asisten dukun B dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara itu untuk dukun berinisial H disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Setyo.
Tonton juga Video: Geger! Penemuan Mayat Wanita di Bawah Flyover Pamanukan