Ini Jeratan Pasal ke Ortu-Dukun Kasus Mayat Bocah Disimpan 4 Bulan

Ini Jeratan Pasal ke Ortu-Dukun Kasus Mayat Bocah Disimpan 4 Bulan

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 19:36 WIB
Rilis kasus mayat bocah perempuan dalam rumah di Polres Temanggung, Rabu (19/5/2021)
Rilis kasus mayat bocah perempuan dalam rumah di Polres Temanggung (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Temanggung -

Polisi menetapkan dukun H, asistennya B, dan kedua orang tua bocah perempuan yang mayatnya disimpan 4 bulan dalam rumah di Temanggung. Polisi menjerat kedua orang tua bocah dan dukun dengan pasal yang berbeda.

"Tersangka ada empat orang yang kita amankan, dua orang merupakan orang tua korban, saudara M dan saudari S, kemudian dua orang lagi merupakan dukun dan asistennya, saudara H dan saudara B," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Setyo mengaku menjerat kedua orang tua korban yakni M (43) dan istrinya S (39) dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian si dukun H dan asistennya B dengan UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian para pelaku kita sangkakan ancaman untuk orang tua kita sangkakan Pasal 76 c juncto 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Itu untuk kedua orang tua korban," terang Setyo.

"Sedangkan untuk pelaku berinisial B atau asisten dukun, kita sangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kemudian untuk pelaku berisial H kita sangkakan Pasal 55 juncto Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kedua orang tua korban, kata Setyo, mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya. Mereka juga mengaku melakukan penganiayaan tersebut dengan dibantu dukun dan asistennya itu.

"Kita periksa kedua orang tua korban dan kemudian mereka memberikan keterangan bahwa mereka telah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan orang yang lain. Yang mana dua orang itu akhirnya kita amankan di rumah masing-masing," jelas Setyo.

Kini keempat tersangka ditahan di Mapolres Temanggung untuk dimintai keterangan. Mereka terancam hukuman belasan tahun bui.

"Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Setyo.

(ams/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads