Pembunuh Ibu-Anak Ternyata Menantu, Ini Motif di Balik Aksi Sadisnya

Pembunuh Ibu-Anak Ternyata Menantu, Ini Motif di Balik Aksi Sadisnya

Saktyo Dimas R - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 12:45 WIB
Rilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021). Pelaku ternyata menantu korban Muhayanah, Ari Rismawan.
Jumpa pers kasus pembunuhan ibu dan anak di Mapolres Kendal. (Foto: Saktyo Dimas R/detikcom)
Kendal -

Polisi akhirnya menangkap pembunuh Ari Rismawan (31), tersangka pembunuhan dua wanita yang merupakan ibu dan anak, Muhayanah (65) dan Karyati (44) di Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah. Ari ternyata nekat menghabisi nyawa mertuanya Muhayanah karena sakit hati.

"Tersangka ini nekat membunuh karena sakit hati terhadap ibu mertuanya," kata Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat rilis kasus di Mapolres Kendal, Senin(17/05/2021).

Raphael menyebut usai membunuh kedua korban, tersangka Ari lalu kabur dengan mobil rental. Dari situ tersangka sempat berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah membunuh kedua korban, tersangka menyewa mobil dengan menggunakan HP milik korban. Tersangka membawa mobil ke Wonosobo, Temanggung dan di Semarang untuk meninggalkan mobil untuk kabur ke Jakarta," terang Raphael.

Dalam pelariannya itu tersangka sempat mencukur rambut dan berganti baju. Hal ini dilakukan untuk mengelabui polisi.

ADVERTISEMENT

"Jadi tersangka ini selain meninggalkan mobil yang disewa juga sempat berganti baju dan mencukur rambutnya untuk menghilangkan jejaknya," jelasnya.

Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi pada Senin (10/5) lalu. Kedua jenazah korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kamar mandi rumahnya. Pelaku pembunuhan ternyata menantu korban Muhayanah, dan adik ipar Karyati sendiri.

Kepada polisi, tersangka Ari mengaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf karena menggadaikan motor milik keponakannya. Namun, saat itu mertuanya Muhayanah memarahinya dan memintanya bercerai dengan istrinya. Emosi dengan perkataan ibu mertuanya, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

"Saya emosi dengar omongan ibu mertua," aku Ari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 dan 365 tentang pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami jerat dengan pasal 338 subsider 365 dan 351 ayat 3 yang ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Raphael.

Lihat juga Video: Pembunuh Wanita Cantik di Kediri Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

[Gambas:Video 20detik]




(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads