Ngeri! Petasan yang Tewaskan Pemuda Kudus Panjangnya Setengah Meter

Ngeri! Petasan yang Tewaskan Pemuda Kudus Panjangnya Setengah Meter

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 14 Mei 2021 11:25 WIB
Jumpa pers kasus ledakan petasan yang tewaskan satu orang di Kudus, Jumat (14/5/2021).
Jumpa pers penetapan tersangka kasus ledakan petasan di Kudus. (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Seorang pemuda tewas dan tiga orang terluka akibat ledakan petasan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi menyebutkan ukuran petasan yang meledak itu panjangnya sampai setengah meter.

"Jadi kronologi kejadian, ada sekelompok pemuda mereka menyalakan mercon (saat malam takbir). Kemudian pada saat mercon besar ukuran panjang 50 sentimeter, kemudian diameter 10 sentimeter," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/5/2021).

Aditya mengatakan petasan yang berukuran setengah meter itu akan dinyalakan seorang pemuda di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan. Namun nahas, pemuda tersebut lupa tidak membuat sumbu pada petasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petasan itu akan dinyalakan, ternyata mereka lupa tidak membuat lubang untuk sumbu. Kemudian sehingga inisiatif untuk melubanginya," jelasnya.

Menurutnya sekelompok pemuda itu berusaha membuat lubang dengan besi. Saat itulah petasan itu meledak.

ADVERTISEMENT

"Karena atasnya terbuat dari semen (kertas) membutuhkan besi yang biasa dipakai untuk sepeda kemudian ditotok (dipukul-pukul) menggunakan palu dari kayu, tidak berhasil. Seorang inisiatif atas nama Ndor (korban TM yang tewas) menotok dengan keras sehingga meledak," sambung Aditya.

Aditya mengatakan dalam kejadian tersebut korban TM (20) meninggal dunia. Sedangkan tiga pemuda lainnya, MA (16), MF (17), dan KA (18) dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka.

"Korban meninggal dunia TM dada gosong, keluar darah dari muntah, hidung dan matanya. Korban lainnya luka pada kaki kiri dan kanan, kemudian kemudian ada jari kanan sebelah kiri," ungkapnya.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni penjual bahan peledak berinisial AM (41). AM yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengaku sudah berjualan bahan peledak selama dua tahun setiap bulan Ramadhan.

"(Tersangka dijerat) Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," kata Aditya.

Lihat juga Video: Dua Warga Tulungagung Tewas Akibat Ledakan Petasan, 7 Orang Luka-luka

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads