Sebanyak 42.790 butir pil daftar G atau obat terlarang siap edar disita Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung. Puluhan ribu pil tersebut disita dari dua orang tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan BNNK terkait informasi akan ada transaksi obat daftar G di wilayah Jampiroso, Temanggung, pada Senin (10/5). Hingga akhirnya petugas menangkap RA (27) dan YS (28), keduanya warga Temanggung.
"Pada jam 11.00 WIB, terlihat dua orang dengan 3 paket kardus. Tim BNN yang mendatangi lokasi dan membuka kardus berisi obat daftar G. Keduanya, ditangkap dan barang bukti diamankan," kata penyidik BNNP Jateng Kompol Eko Sumbodo saat konferensi pers di BNNK Temanggung, Selasa (11/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, barang bukti yang disita terdiri 9.790 butir pil truhexyphenidyl kemasan strip dan 33.000 butir pil yarindu. Selain itu, disita pula dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi secara online.
Dalam pemeriksaan, kata Eko, tersangka telah delapan kali order secara online ke Jakarta.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 196, 197 dan atau pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Kemudian, untuk penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Temanggung karena obat daftar G bukan kewenangan BNN.
"Obat-obatan daftar G bukan kewenangan BNN. Kasus ini kami limpahkan ke Polres Temanggung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berikut tersangka dan barang buktinya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo. Pihaknya mengapresiasi atas kinerja BNN yang telah mengamankan obat daftar G.
"Ini adalah tangkapan paling besar di Temanggung, jika beredar akan merusak generasi muda," kata Ibnu.
Tonton juga Video: Terjaring Razia Prokes, 2 Pemuda di Tasik Kedapatan Bawa Obat Keras