Capres fiktif Nurhadi asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dikenakan wajib lapor atas kasus dugaan postingan tak senonoh soal musibah KRI Nanggala-402. Bagaimana kelanjutan kasusnya saat ini?
"Itu (kasus Capres fiktif Nurhadi) kami masih berkoordinasi ahli bahasa," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat ditemui selepas kegiatan pembagian sembako di Kelenteng Hok Tie Bio Kudus, Sabtu (8/5/2021).
Aditya mengatakan kasus tersebut pun masih terus berlanjut. Menurutnya sejumlah saksi pun telah diperiksa atas dugaan postingan Nurhadi yang tidak senonoh soal musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena mungkin ini situasinya masih dalam rangka lebaran, mungkin pasca lebaran akan kita kembangkan. Kita komunikasi dengan ahli," jelasnya.
"Sejumlah saksi juga sudah kita periksa, termasuk Pak Nurhadi sudah kita periksa," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi yang merupakan warga Desa Golantepos Kecamatan Mejobo harus wajib lapor atas kasusnya yang diduga postingan tak senonoh terkait musibah Nanggala 402. Polisi juga menyita akun medsos dan HP milik Nurhadi sebagai barang bukti.
Video Nurhadi meminta maaf kepada korban musibah KRI Nanggala-402, juga viral pada Senin (26/4) lalu. Nurhadi pada saat itu didatangi dua orang mengaku tentara. Pada video itu Nurhadi meminta maaf atas postingan yang diduga menyinggung perasaan korban Nanggala-402.
Nurhadi sebelumnya juga telah meminta maaf atas ulahnya tersebut. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya menyesal, kan tidak mengerti itu bisa menyinggung. Buat saya itu baik, tapi menyinggung yang lain. Saya menyesal. Saya tidak membela diri saya benar. Itu membuat orang tersinggung. Maka harus minta maaf," terang Nurhadi saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Senin (26/4).
(sip/sip)