Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku kesulitan untuk melakukan penyekatan di jalan antar kabupaten dan kota. Hal ini terkait dengan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi.
"Terus terang, kalau itu dilaksanakan di DIY sulit. Empat kabupaten dan kota selain Kulon Progo tidak bisa. Jalan tikus lorong-lorong itu banyak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai di kantornya Komplek Kepatihan, Kemantren Danurejan, Jumat (7/5/2021).
Ia menjelaskan kalau larangan mudik itu berbentuk regulasi, DIY akan modifikasinya. Bentuknya yakni dengan memaksimalkan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa dan RT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ada orang mau keluar ketok (kelihatan), mau keluar dicegat Satgas Desa RT/RW," katanya.
Akses antar kabupaten dan kota di DIY, lanjut Aji, tak ada batas yang jelas seperti Kali Progo. Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman saja, akses lintasnya bisa mencapai ratusan.
"Kita tidak mungkin melakukan penjagaan. Kecuali Kulon Progo, kalau mau renang," katanya.
Ia mencontohkan, antara Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta. Akses lintas kedua kabupaten sangat banyak dan merata hampir di semua tempat. Begitu pun Kabupaten Sleman dengan Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Sleman dan Bantul.
"Kabupaten Gunungkidul pun banyak akses perlintasan antar kabupaten dan kota," katanya.
"Kalau regulasinya imbauan, saya kira Pak Gubernur akan membuat kebijakan," jelasnya.
Seperti telah diketahui, Satgas COVID-19 Pusat mengeluarkan larangan mudik di semua wilayah aglomerasi baik satu provinsi, satu kabupaten atau kota maupun lintas. Pertimbangan Satgas COVID-19 melarang untuk menghindari penularan COVID-19 karena mudik pasti menimbulkan interaksi langsung antar orang.
Berikut ini daftar kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya