Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, menjelaskan aksi penyelundupan tersebut terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo tengah melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada dini hari tadi.
Pada saat itu melintas mobil Daihatsu Granmax bernopol AD 1779 MK yang dikemudikan SG dan duduk di sampingnya adalah SR. Saat diperiksa mobil tersebut ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil. Dari jumlah itu, 10 di antaranya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Hasil pemeriksaan awal di TKP dari kedua orang tersebut menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya buat makanan dan tongseng anjing," kata Jeffry, Kamis (6/5/2021).
![]() |
Seluruh anjing itu, kata Jeffry, tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan. Adapun dua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kulon Progo.
"Kami menitipkan barang bukti 68 ekor anjing untuk perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan 10 ekor yang mati telah dikubur," ujar Jeffry.
SG dan SR dinilai telah melanggar Pasal 89 UU No 18/2009 sebagaimana diubah dengan UU No 41/2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian juga bisa dijerat Pasal 140 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat ada kemungkinan besar pelanggaran hukum, tapi saat ini perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," pungkasnya.
Tonton juga Video: Intip Shelter Anjing Milik Wanita Bercadar yang Sempat Digeruduk Warga
(mbr/rih)