"Sekarang yang bersangkutan untuk sementara di kantor Kecamatan Pasar Kliwon. Hari ini tadi masih di kelurahan beres-beres saja," kata Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo saat dijumpai di Balai Kota Solo, Senin (3/5/2021).
Ari mengatakan proses pemeriksaan kasus pungli ini masih terus berlanjut di badan kepegawaian. Namun pemeriksaan di tingkat kecamatan sudah dia selesaikan.
"Ini pemeriksaan masih terus berlangsung. Kalau di kecamatan sudah selesai. Nanti lanjut di badan kepegawaian," kata dia.
Selanjutnya, Pemkot Solo akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) lurah menggantikan Suparno untuk sementara. Plt kemungkinan diisi dari pegawai Kelurahan Gajahan atau Kecamatan Pasar Kliwon.
"Hari ini rencananya kita tunjuk Plt. Mungkin dari teman kelurahan atau teman kecamatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran mencopot Lurah Gajahan, S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas. Selanjutnya, S akan diperiksa oleh dinas terkait.
Suparno yang menjabat Lurah Gajahan itu menandatangani surat edaran permohonan dana zakat dan sedekah hari raya Idul Fitri yang dibuat oleh Linmas Gajahan. Surat tersebut lalu digunakan untuk petugas linmas berkeliling meminta dana seikhlasnya kepada masyarakat.
"Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, Minggu (2/5).
Gibran menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.
Dia pun mengembalikan uang dari masyarakat yang sudah diserahkan kepada linmas. Gibran juga meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut, serta meminta masyarakat tidak takut untuk melapor.
Lihat juga Video: Oknum Pegawai Kelurahan Pungli, Walkot Semarang Langsung Sidak
(ams/mbr)