Berstatus Istri Kedua ASN, Guru SMP di Solo Tak Boleh Lagi Mengajar

Terpopuler Sepekan

Berstatus Istri Kedua ASN, Guru SMP di Solo Tak Boleh Lagi Mengajar

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Minggu, 02 Mei 2021 14:12 WIB
Wedding in the mountains Mangup in Crimea
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Solo -

Seorang guru SMP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo mendapatkan sanksi berat karena menjadi istri kedua. Guru tersebut kini dicopot dari jabatannya sekaligus tidak boleh mengajar kembali.

Guru perempuan tersebut diketahui menjadi istri kedua seorang pria yang juga ASN di luar lingkungan Pemkot Solo. Kasus ini sudah diproses sejak tahun lalu.

Pencopotan dilakukan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4) lalu. Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Isinya yakni seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.

"Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS nggak boleh jadi istri ke-2, ke-3, dan ke-4. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," kata Siti di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).

ADVERTISEMENT

Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut tidak lagi mengajar. Dia kini hanya menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

Sekda Solo, Ahyani, menambahkan pemberian sanksi ini juga sebagai peringatan bagi ASN lain. Pihaknya telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010.

"Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kita berikan sanksi tertulis," kata Ahyani.

Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama di tahun 2021. Sementara tahun 2020, ada empat pelanggaran berat, antara lain pemecatan ASN karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang.

"Pemecatan itu dilakukan karena ASN membolos sampai 46 hari. Itu kita tegas," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengingatkan hal tersebut termasuk pelanggaran berat yang diatur dalam PP 53/2010. Siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

"Kan sudah ada hukumannya. Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Kita akan tindak tegas," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Kamis (29/4).

Dia mengingatkan agar ASN selalu bekerja secara profesional. Sanksi tegas ini diberikan agar memberi efek jera, baik untuk yang bersangkutan maupun kepada ASN lain.

"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy agar tidak ditiru ASN lain," pungkasnya.

(bai/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads