Seorang pecatan polisi ditembak karena melarikan diri dengan cara menabrak gerbang Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Sebelum ditangkap, pria ini sempat menguntit putri Bupati Brebes saat pulang dari acara buka puasa bersama keluarga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/4) malam. Peristiwa bermula saat El Santi (20) anak dari Bupati Brebes, Idza Priyanti pulang dari Kota Tegal setelah buka puasa bersama keluarga. Di tengah jalan saat El Santi mengendarai mobil CRV hitam G 1 DA tiba-tiba dicegat dua orang yang mengendarai mobil HRV putih BL 4 GU.
Dua pemobil yang kemudian diketahui Zacky Rohman (29) dan Sidik Sulaiman (26), keduanya warga Bandung. Dua orang ini mencegat korban dengan alasannya mobilnya bermasalah dan harus segera diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pelaku turun dan memberitahu korban kalau mobil yang dikemudikan bermasalah. Pelaku meminta korban bertemu di SPBU atau Polres terdekat untuk menyelesaikan masalahnya. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Mapolres Brebes.
Saat di Mapolres Brebes itu, antara korban dan pelaku saling melaporkan ke SPKT. Namun saat pelaku dimintai identitas oleh petugas jaga malah marah-marah, dan mengancam dengan pisau. Satu pelaku, yakni Zacky kemudian masuk kembali dalam mobil.
Mengantisipasi pelaku kabur, petugas menutup gerbang dan portal. Tidak lama kemudian, pelaku ini nekat melarikan diri dengan mobil menerjang portal dan pintu gerbang Mapolres Brebes.
"Melihat ini, saya perintahkan anggota untuk melakukan pengejaran. Pelaku dengan mobilnya kabur ke arah Kota Tegal dan berhasil ditangkap di daerah Sumurpangang, Kota Tegal. Pelaku ini terpaksa kami tembak kaki sebelah kanan karena melawan saat ditangkap," terang Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto.
Setelah menangkap dua orang ini, polisi melakukan pengeledahan di mobil pelaku. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sebuah pisau, enam pasang plat nomor polisi palsu dan sabu-sabu seberat 8,7 gram. Dari hasil test urin, Zacky dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku Zacky Rohman diketahui merupakan pecatan anggota polisi tahun 2009. Pelaku dipecat dari anggota Polri karena kasus perampasan mobil.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis masing-masing UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau pasal 408 KUHP atau pasal 212 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat pasal. Yakni, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan atau pasal 408 KUHP atau pasal 212 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," sambung Kapolres.
Simak juga 'Saat Pria Tenteng Senjata Tajam Gegerkan Mapolres Jember':