Otaki Pembunuhan Saat Bersetubuh, Istri Bos Wajan Terancam 20 Tahun Bui

Otaki Pembunuhan Saat Bersetubuh, Istri Bos Wajan Terancam 20 Tahun Bui

Pradito Rida Pertana - detikNews
Sabtu, 24 Apr 2021 18:03 WIB
Polres Bantul melakukan rekonstruksi pembunuhan bos pabrik wajan, Budiyantoro. Kedua tersangka, Nur Kholis (22) dan KI (30) melakukan 57 adegan rekonstruksi hari ini.
Rekonstruksi pembunuhan bos wajan di Bantul yang dilakukan saat berhubungan intim dengan tersangka Kusrini (Foto: Pradito Rida Pertana)
Bantul -

Penyesalan Kusrini (30) yang disebut polisi sebagai otak pembunuhan bos wajan Budiyantoro (38) tak membuatnya bebas dari jerat hukuman. Kusrini dan kekasih gelapnya Nur Kholis (22) kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat ditemui di Polres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (22/4/2021).

Ngadi menyebut keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dari keterangan keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan sekitar sebulan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan tersangka baru sekali ini eksekusi dan pembunuhan itu sudah direncanakan sekitar satu bulan. Semua itu karena hasil dari pelacakan riwayat komunikasi keduanya," ujarnya.

Pembunuhan keji itu dilakukan di rumah korban. Tepatnya saat Budiyantoro dan Kusrini sedang berhubungan badan. Sebelum pembunuhan itu terjadi, Kusrini dan Nur Kholis sempat berkomunikasi.

ADVERTISEMENT

"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," ucapnya.

Setelah mendapatkan sinyal tersebut, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian tersangka menyelinap ke rumah korban dan menunggu hingga korban dan Kusrini pulang hingga pukul 17.00 WIB.

"Nah, pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga N melakukan aksinya sesuai skenario istri korban," ujarnya.

Kepada polisi keduanya mengaku melakukan pembunuhan dengan kode desahan. Nur Kholis mengeksekusi korban dengan menjerat leher Budiyantoro dengan kawat. Kala itu korban sempat berteriak namun mulutnya dibungkam oleh Kusrini.

"Nur Kholis datang dengan menyelinap ke rumah korban. Setelah itu, sesuai rencana eksekusi dilakukan pada saat berhubungan intim, lalu istri korban memberi kode khusus kepada Nur lewat desahan," terangnya.

Setelah memastikan korban benar-benar meninggal, keduanya memakaikan baju, celana dalam, dan celana panjang ke tubuh korban. Selanjutnya keduanya membungkus mayat korban dengan kain seprai dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

Ngadi menyebut setelah membungkus jasad korban dan menyimpannya ke gudang, Nur lalu melaksanakan salat Maghrib. Sementara Kusrini membeli sate ayam keliling dan selanjutnya memakannya bersama Nur.

"Setelah salat lalu makan sate. Selanjutnya keduanya salat Isya berjamaah dan baru melakukan rencana membuang jasad korban," ujarnya.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads