Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang penerbangan balon udara dan takbir keliling dalam rangka Idul Fitri 2021. Sebelumnya, Pemkab Wonosobo sudah gencar sosialisasi bahaya balon udara yang diterbangkan secara liar.
"Sudah diomongkan dua bulan lalu, bicara soal itu. Kalau liar enggak boleh, membahayakan penerbangan itu, titik, tidak ada koma," kata Ganjar di kantornya, Kamis (22/4/2021).
Ia menegaskan jika memang ada tradisi menerbangkan balon udara dan ingin dilaksanakan, maka bisa ada festival balon. Yaitu balon udara diikat sehingga tidak terbang tanpa arah dan tinggi.
"Kalau mau dilaksanakan buat festival balon, diikat. Itu pernah terjadi di Pekalongan. Diikat malah bisa dilihat lama. Orang bisa menilai, enggak usah tinggi-tinggi, itu malah bagus," jelasnya.
Sementara itu selain balon udara, Ganjar juga mengingatkan tidak perlu ada takbir keliling.
"Enggak (tidak boleh ada takbir keliling)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara. Selain melalui struktur pemerintahan, sosialisasi juga dilakukan melalui khotbah Jumat.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyadari masih ditemukan warga yang menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri. Padahal, setiap tahun terus dilakukan upaya sosialisasi kepada warga terkait bahaya menerbangkan balon udara.
"Sering kami sampaikan setiap tahun edukasi, sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara. Namun memang masih ditemukan satu atau dua yang masih menerbangkan balon udara. Ini yang menjadi konsen kami, bersama Polres Wonosobo dan AirNav," ujar Afif kepada wartawan saat jumpa pers di Krisna Garden, Wonosobo, Rabu (21/4).
Untuk itu, ia berencana akan melakukan sosialisasi melalui mimbar khotbah Jumat. Nantinya, sosialisasi ini dilakukan di masjid-masjid yang selama ini banyak melakukan tradisi menerbangkan balon udara.
"Selain melalui camat dan kades, kami berencana bekerja sama dengan Kemenag untuk membuat naskah khotbah Jumat yang menyinggung soal larangan menerbangkan balon udara. Jadi nanti disampaikan di masjid-masjid terutama di wilayah yang masih sering menerbangkan balon udara. Karena tidak semua wilayah di Wonosobo ini ada tradisi ini," jelasnya.
Namun demikian, bagi yang ditemukan menerbangkan balon udara tetap akan diberi sanksi. Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, pelaku penerbangan balon udara akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Sanksi kan melekat. Tetapi sebagai orang tua, kami mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi. Tahun ini kami menargetkan tidak ada satupun yang menerbangkan balon udara," tandasnya.
Afif tidak memungkiri jika balon udara sudah menjadi ciri khas Wonosobo. Namun, sebagai gantinya akan dilakukan festival balon udara yang diterbangkan dengan cara ditambatkan.
"Karena ini sudah menjadi tradisi, nanti kita bikin gantinya yakni festival balon udara. Tetapi ditambatkan, ditali sehingga tidak terbang tinggi. Tetapi tentu waktunya setelah pandemi," lanjutnya.
Simak video 'Jelang Idul Fitri, Polisi Akan Turun ke Jalan Pantau Takbir Keliling':