Aksi Klitih di Yogya Kembali Makan Korban, Pelaku Masih di Bawah Umur

Aksi Klitih di Yogya Kembali Makan Korban, Pelaku Masih di Bawah Umur

Heri Susanto - detikNews
Senin, 19 Apr 2021 13:05 WIB
ilustrasi remaja sedih
Ilustrasi remaja. (Foto: iStock)
Yogyakarta -

Aksi kejahatan jalanan atau klitih kembali terjadi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini, peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4) pagi lalu dengan korban berinisial K (15).

"Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 WIB. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain," ujar Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto, Dwi Tavianto, saat dihubungi wartawan, Senin (19/4/2021).

Dwi mengungkap peristiwa itu terjadi di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Permata Bunda, Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban bersama teman-temannya sedang bermain di lokasi itu, tiba-tiba rombongan pelaku berinisial D (14) melintas dan terjadilah aksi pengeroyokan tersebut. Saat itu D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melemparnya ke arah rombongan korban dan mengenai wajah K.

"Dari pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan saksi dan pelaku, mereka tak berniat untuk berkelahi. Rekan-rekan pelaku juga mengaku tak tahu D sudah membawa batu sejak awal.

"Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa," tegasnya.

Polisi pun kini tengah mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk keterangan saksi yang merupakan teman-teman pelaku.

Akibat kejadian itu, korban K mengalami luka berat di wajah dan saat ini masih dirawat di RS Dr Hardjolukito. Sedangkan usai ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

"Awalnya mereka tak mau mengaku mengapa sampai terjadi insiden tersebut. Namun saat menginterogasi pelaku D, muncul pengakuan," kata Dwi.

Atas perbuatannya D dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku saat ini tak ditahan karena ancaman hukumannya yang tak melebihi tujuh tahun penjara.

"Tapi karena pelaku D yang masih di bawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak," jelasnya.

"Karena ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara seperti di Pasal 351 KUHP hanya dijerat paling lama hukuman lima tahun penjara, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan bertanggung jawab melakukan pendampingan," urai Dwi.

Simak juga 'Aksi Klitih Marak Lagi di Yogyakarta, Mayoritas Pelaku Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads