Curi 9 Mesin Jahit untuk Foya-foya, Karyawan SMK di Gunungkidul Diciduk Polisi

Curi 9 Mesin Jahit untuk Foya-foya, Karyawan SMK di Gunungkidul Diciduk Polisi

Pradito Rida Pertana - detikNews
Minggu, 11 Apr 2021 17:15 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ilustrasi (Ari Saputra)
Gunungkidul -

Polisi menciduk SDH (27), warga Kapanewon Saptosari karena mencuri 9 mesin jahit di tempat kerjanya yakni SMK N 1 Saptosari, Gunungkidul. Hasil penjualan mesin-mesin tersebut digunakan SDH untuk bayar utang dan foya-foya.

Kapolsek Saptosari AKP Awal Mursayanto mengatakan bahwa kejadian bermula saat pemilik aset di SMK tersebut yakni Paemo melakukan pengecekan inventaris di ruang tata busana pada tanggal 12 Maret. Setelah pengecekan ternyata ada 9 mesin jahit yang hilang.

"Ternyata 2 mesin jahit merek Juki, 3 mesin obras dan 4 mesin jahit portabel sudah tidak ada di ruangan (tata busana)," kata Awal Mursayanto saat dihubungi wartawan, Minggu (11/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati hal tersebut, pihak sekolah melakukan penelusuran namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, pihak sekolah lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Saptosari karena secara nominal mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta.

"Setelah lidik akhirnya pelaku kami amankan Jumat (9/4) kemarin di Ngloro. Jadi saat ditangkap itu pelaku baru mau pulang ke rumah dari menjual mesin jahit," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan sementara, Awal menyebut jika SDH mengakui semua perbuatannya. Selain itu, ternyata SDH adalah karyawan di SMK tersebut.

"Yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian di tempat kerjanya," ujarnya.

Menyoal ke mana 9 mesin jahit hasil curian SDH, Awal menyebut 9 mesin tersebut ada yang sudah dijual dan dibawa SDH. Awal mengungkapkan jika 9 mesin jahit itu dijual SDH satu per satu.

"Untuk satu unit mesin jahit dijual pelaku dengan harga Rp 1,3 juta. Kalau dijual ke mana saja, 9 mesin itu dia bawa dan jual ke beberapa daerah seperti Saptosari, Bantul, dan Jalan Magelang," katanya.

Terkait motif pencurian, Awal menjelaskan jika motifnya karena ekonomi. Di mana SDH memerlukan uang untuk membayar utang bank.

Selain itu, sebagian uang hasil penjualan mesin jahit digunakan SDH untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, SDH disangkakan pasal 362 KUHP atau pasal 374 KUHP.

"Dari keterangan, hasil penjualannya digunakan pelaku untuk mengangsur utang di bank dan sebagian lagi digunakannya untuk foya-foya," ucap Awal.

(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads