Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi BPR di Pati Diringkus Jaksa

Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi BPR di Pati Diringkus Jaksa

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 20:45 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menangkap eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, terpidana korupsi yang buron selama sekitar 15 tahun, Kamis (8/4/2021).
Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menangkap eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, terpidana korupsi yang buron selama sekitar 15 tahun, Kamis (8/4/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Pati -

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, menangkap eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti, Hendro (45). Hendro yang merupakan terpidana korupsi itu buron selama sekitar 15 tahun.

Kepala Kejari Pati, Mahmudi, mengatakan bahwa Hendro digelandang dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tayu, Pati. Kini Hendro langsung dijebloskan ke Lapas Pati.

"Benar, buron selama 15 tahun. Dalam penangkapan ini kami bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung. Kami mendapat info dari tim AMC, tim Jaksa Agung Muda Intelijen, dan tim Kejati Jateng. Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati," ujar Mahmudi saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Pati, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahmudi menyebut, selama 15 tahun terakhir, Hendro mengaku kabur ke luar Jawa setelah mengetahui putusan persidangan yang menjatuhi hukuman untuknya karena bersalah. Hingga akhirnya siang tadi, tim Kejari mendapat kabar bahwa Hendro sedang pulang kampung.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Jawa. Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Mahmudi menjelaskan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti periode 1998-1999. Kala itu, ia memanipulasi penyaluran kredit untuk keuntungan ia pribadi.

Perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp 207 juta," papar dia.

(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads