"Terungkapnya tindakan pencabulan ini peristiwa 11 Februari lalu," ujar Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Puji mengungkap korban merupakan anak di bawah umur. Keluarga memergoki langsung kelakuan asusila pelaku di rumah kerabat korban. Saat kepergok, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini di rumahnya pada Jumat (26/3).
"Modusnya dengan ancaman, karena korban ini difabel, dia hanya pasrah. Ternyata cacat ini lah yang dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dari keterangan tersangka, sudah tiga kali dilakukan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga video 'Begini Pengakuan Guru Ngaji di Cianjur yang Cabuli 5 Muridnya':
(sip/ams)