4 Polsek di DIY Kini Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Arahan Polda

4 Polsek di DIY Kini Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ini Arahan Polda

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 13:45 WIB
Gedung Mapolda DIY, Kamis (7/9/2017).
Polda DIY. (Foto: dok detikcom)
Yogyakarta -

Sebanyak 4 Polsek di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bisa melakukan penyidikan. Polda DIY telah memberikan arahan terkait personel penyidik yang ditempatkan di keempat Polsek tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan sesuai Keputusan Kapolri No Kep/613/III/2021 dengan surat tersebut terdapat 4 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan. Terdiri dari 3 Polsek di wilayah Polresta Yogyakarta dan 1 di wilayah Polres Gunungkidul.

"Untuk di Yogyakarta, Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan adalah di Polresta Yogyakarta yakni Polsek Kraton, Ngampilan dan Pakualaman. Kemudian di Gunungkidul yakni Polsek Rongkop," kata Yuli melalui pesan singkat, Rabu (31/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, penyidik dari empat Polsek tersebut tetap berada di Polsek masing-masing. Polsek, kata Yuli, juga masih bisa menerima laporan. Namun, untuk proses selanjutnya dilimpahkan Polres.

"(Penyidik) Tetap di Polsek. Selain itu, Polsek tetap terima laporan, tapi terus (berkas) dilimpahkan ke Polres," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek). Isinya, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapoldi pada bidang transformasi, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads