Sindikat Maling Traktor yang Beraksi di Belasan TKP Jateng Dibekuk

Sindikat Maling Traktor yang Beraksi di Belasan TKP Jateng Dibekuk

Arif Syaefudin - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 12:34 WIB
Jumpa pers kasus pencurian traktor di Kabupaten Rembang, Rabu (24/3/2021).
Jumpa pers kasus pencurian traktor di Kabupaten Rembang, Rabu (24/3/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Tim Satreskrim Polres Rembang meringkus sebanyak tiga orang warga Rembang atas kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka merupakan sindikat spesialis pencurian mesin traktor lintas kabupaten di Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah Wawan Heriyanto (27) warga Desa Pomahan Kecamatan Sulang, Rembang, Jaenal Abidin (35) warga Desa Ngulaan Kecamatan Bulu, dan Kustoni (36) warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu, Rembang.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, hari ini. Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan komplotan dinyatakan spesialis karena telah beraksi di sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di empat kabupaten di Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 14 TKP aksi para pelaku ini. 9 TKP di Rembang, 2 TKP di Pekalongan, 2 TKP di Kendal, dan 1 TKP di Batang. Jadi memang spesialis, beraksi di empat kabupaten di Jawa Tengah," terang Kurniawan kepada wartawan dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (24/3/2021).

Dari pelaku, petugas mengamankan sebanyak sembilan unit traktor hasil curian dari TKP di wilayah Kabupaten Rembang. Selain itu, turut diamankan pula dua unit mobil sarana pencurian yang ternyata adalah mobil rental.

ADVERTISEMENT

"Pelaku punya peran masing-masing, ada yang mengawasi situasi, ada yang bertugas membawa mobil, ada eksekutornya. Jadi traktor dilepas terlebih dahulu, dan dimasukkan ke mobil yang jok bagian belakangnya sudah dilepas. Mobilnya pun rental," terangnya.

Selain ketiga orang pelaku, petugas juga turut mengamankan penadah traktor hasil curian tersebut bernama Kasek (52) warga Kecamatan Juwana, Pati.

"Traktor hasil curian ini dijual seharga Rp 4 juta, kemudian oleh sang penadah dijual kembali dengan harga Rp 6 juta. Ini jelas secara sadar jadi penadah," imbuhnya.

Kini ketiga tersangka dan seorang penadah beserta barang bukti tindak kriminal tersebut ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Untuk 3 pelaku ini dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, dan penadah 480 KUH Pidana paling lama kurungan 4 tahun," pungkas Kurniawan.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads