Seorang warga Slawi, Tegal, berinisial AM sempat berurusan dengan Polresta Solo terkait dengan unggahannya di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. AM mengomentari soal jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Pada Sabtu (13/3/2021) AM dengan akun Instagram bernama @arkham_87 berkomentar di salah satu akun instagram @garudaevolution.
"Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis AM dalam komentar yang diunggah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan tersebut terpantau oleh tim Polresta Solo Virtual Police. Tim yang bekerja sama dengan Kominfo, ahli bahasa, ahli hukum pidana dan juga dari ITE menilai bahwa unggahan tersebut berpotensi hoaks. Sehingga tim pun melakukan konfirmasi kepada AM selaku pengunggah postingan. Virtual police juga meminta agar yang bersangkutan menghapus postingan tersebut karena berpotensi menimbulkan hoaks.
Selanjutnya, virtual police memanggil AM untuk melakukan klarifikasi atas postingan yang sudah dibuatnya tersebut.
"Setelah diundang oleh tim Virtual Police Polresta Surakarta untuk datang ke Polresta untuk klarifikasi postingannya dan diberikan penjelasan serta edukasi oleh Tim Virtual Police Surakarta," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada detikcom, Selasa (16/3/2021).
Ade menambahkan, kemudian yang bersangkutan datang sendiri pada hari Senin (15/3) ke Mapolresta.
"Yang bersangkutan ini datang sendiri dan tidak ada penjemputan," ucapnya.
Kejadian ini sempat menimbulkan berbagai reaksi dan kritik terhadap tindakan kepolisian.
Salah satunya adalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai semestinya AM tak perlu diciduk karena ujarannya masuk kategori kritik.
"Nggak bisa (ditangkap). Kan ini lebih ke kritik. Kalau hoax sama dengan Gibran tahu sepak bola," kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, kepada wartawan, Selasa (16/2).
Sementara dari PPP mengatakan jajaran Polri masih memerlukan arahan dan sosialisasi soal virtual police.
"Terkait tindakan aparat virtual police dalam menyikapi atau merespons postingan di media sosial ini menunjukkan bahwa masih perlu sosialisasi untuk membentuk pemahaman yang sama di jajaran Polri terkait dengan SE Kapolri 2/II/2021," ujar Waketum PPP Arsul Sani kepada detikcom, Rabu (17/3).
Kompolnas turut angkat bicara terkait kasus pria Tegal komentari jabatan Gibran tersebut. Kompolnas akan meminta klarifikasi Polda Jawa Tengah.
"Kompolnas akan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah tentang fakta peristiwanya dan tindakan yang sudah dilakukan polisi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Rabu (17/3).
Simak video 'Penjelasan Polri soal Netizen yang 'Diproses' Usai Komentari Gibran':