Sultan Perpanjang Lagi PPKM Mikro di Yogyakarta

Sultan Perpanjang Lagi PPKM Mikro di Yogyakarta

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 13:30 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (21/1/2021).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (21/1/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga tanggal 22 Maret. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga memperpanjang masa PPKM mikro karena kasus Corona di Yogyakarta masih fluktuatif.

"Ya kalau memang (PPKM mikro) diperpanjang, ya diperpanjang semua. Tapi kan tambah tiga provinsi yang Kalimantan Timur, Sumatera Utara sama Sulawesi Selatan," kata Sultan saat ditemui wartawan di kantor DPRD DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (8/3/2021).

Sultan menyebut tidak ada penambahan aturan baru terkait perpanjangan PPKM mikro kali ini. Pelaksanaan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogya tetap sesuai aturan awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak, kira-kira bunyinya sama. Ya dua minggu (PPKM mikro diperpanjang)," ucapnya.

Sultan melanjutkan pertimbangan memperpanjang masa PTKM mikro terkait dengan kasus Corona di Yogyakarta yang masih fluktuatif. Dia berharap dengan perpanjangan masa PTKM mikro ini jumlah kasus baru virus Corona makin menurun.

ADVERTISEMENT

"Ya karena masih fluktuatif dalam arti fluktuatif belum stabil kemarin 89 sekarang di atas 100. Biarpun mungkin bed (untuk pasien COVID-19 di rumah sakit) sudah sangat turun sudah di bawah 50 persen, 46 koma sekian," katanya.

"Tapi karena masih fluktuatif kita kan nggak berani daripada nanti terus naik lagi lebih baik diteruskan saja. Supaya ngontrolnya juga sama, sehingga turunnya juga positif jangan nanti fluktuatif," lanjut Ngarsa Dalem.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM mikro hingga tanggal 22 Maret mendatang. PPKM Mikro kali ini diperluas dengan tambahan Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Mater 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komarrdo (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang diterima detikcom, Jumat (5/3).

Simak Video: Jokowi Pamer Capaian PPKM Mikro, Tren Kasus Corona Menurun

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads