Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 16:15 WIB
Pelaku pembunuhan sadis 4 orang sekeluarga di Rembang, Kamis (4/3/2021).
Pelaku pembunuhan sadis 4 orang sekeluarga di Rembang, Kamis (4/3/2021). Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang -

Polisi menetapkan Sumani (44) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Rembang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sumani belum dimunculkan ke publik. Wajahnya baru tampak ketika rekonstruksi kasus, hari ini.

Sumani memeragakan secara langsung rekonstruksi tersebut. Ia tampak mengenakan masker warna hitam, berkaus tahanan Mapolres Rembang, bercelana pendek warna biru dongker, dan memakai sendal jepit.

Polisi menyebut Sumani merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan sadis terhadap 4 orang sekeluarga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita pastikan tunggal, hasil penyelidikan dan rekonstruksi, kita pastikan bahwa pelakunya tunggal," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre kepada wartawan di lokasi kejadian usia rekonstruksi, Kamis (4/3/2021).

Dalam rekonstruksi tersebut, Kurniawan mengaku sengaja menghadirkan tersangka Sumani, agar menguatkan penyidikan. Selain itu untuk melengkapi berkas pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rembang.

ADVERTISEMENT

"Untuk melengkapi proses sidik ini maka kita mengadakan rekonstruksi sehingga tahap demi tahap ini semuanya terbuka disaksikan penyidik, kejaksaan dan langsung oleh pelaku di dalam melakukan aksi kejahatan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.

Total ada 53 adegan yang diperakan tersangka Sumani dalam rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Rembang ini. Dalam kasus ini tersangka Sumani dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak Video: Tersangka Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga Akui Aksinya, Ini Motifnya

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads