MUI DIY Tolak Perpres Investasi Miras: Dari Agama Tidak Boleh

MUI DIY Tolak Perpres Investasi Miras: Dari Agama Tidak Boleh

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 14:10 WIB
Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat
Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat. (Foto:dok detikcom)
Yogyakarta -

Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak perpres itu diimplementasikan karena minuman keras (miras) dilarang agama.

"Kalau miras jelas kita dari agama memang tidak boleh ya, pokoknya kita menolak adanya untuk minuman keras," kata Sekretaris MUI DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

Muhsin menegaskan pihaknya menolak perpres investasi miras tersebut. "Intinya itu saja, kalau kaitannya dengan miras kita menolak," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Muhsin menyebut MUI pusat belum mengambil sikap soal perpres investasi miras tersebut.

"Ini MUI juga belum mengambil sikap," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketum MUI KH Miftachul Akhyar menegaskan pihaknya belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi dia menyebut miras diharamkan.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya," ujar Kiai Miftachul kepada detikcom saat di Surabaya, hari ini.

Miftachul menyebut miras diharamkan oleh semua agama dan dinilai tidak bermanfaat serta lebih banyak menimbulkan hal negatif. Dampak miras sendiri, kata pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini, bisa merusak tatanan hidup seseorang.

"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengatur penanaman modal untuk minuman keras.

Di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads