Perhatian! Nekat Ugal-ugalan di 3 Daerah Jateng Ini Bakal Terciduk Speedcam

Perhatian! Nekat Ugal-ugalan di 3 Daerah Jateng Ini Bakal Terciduk Speedcam

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 15:52 WIB
Polwan memantau CCTV di kantor Ditlantas Polda Jateng, Semarang, Senin (22/2/2021).
Suasana kantor Ditlantas Polda Jateng. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah menyiapkan 21 CCTV dan juga 6 speed camera atau speedcam untuk menindak pelanggaran lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah tersebut rencananya kan bertambah sekitar 52 unit pada bulan April 2021.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik, ada 27 titik, akan ditingkatkan 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (21/2/2021).

Dari data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
2. Demak (traffic light Bogorme)
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani)
4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano)
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten)
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Speedcam ETLE:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
3. Karanganyar 2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu)

"Speedcam ini memantau yang ugal-ugalan. Melebihi batas kecepatan," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, menambahkan pelanggaran lalu lintas mulai dari tidak pakai helm hingga lawan arus akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai nomor kendaraan yang terekam dalam kamera. ETLE ini akan diluncurkan bulan Maret 2021.

"Seluruh pengguna jalan yang melakukan pelanggan akan terekam. Membuat masyarakat menjadi dengan sendirinya pintar berlalulintas," kata Rudy.

"Untuk batas kecepatan maksimal 80 km/jam," imbuhnya.

Bagaimana jika yang melanggar bukan pemilik kendaraan dengan kasus dipinjam atau kendaraan bekas?

Rudy menjelaskan hal itu bisa diklarifikasi ketika nama yang tercantum dalam STNK bisa memberikan bukti. Selain itu jika tiga kali surat tilang tidak mendapat respons maka STNK akan diblokir. Maka otomatis pengguna kendaraan akan melakukan balik nama.

"Apabila surat 3 kali berturut tidak direspons akan diblokir. Maka (pengguna kendaraan) akan datang ke Samsat untuk balik nama," katanya.

Saksikan juga 'Takut Jarum Suntik, Nakes di Polman Ketakutan Saat Divaksinasi':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads