Pembunuh Wanita yang Mayatnya Disimpan di Lemari Hotel Semarang Ditangkap

Pembunuh Wanita yang Mayatnya Disimpan di Lemari Hotel Semarang Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 15:55 WIB
Tersangka pembunuh perempuan yang mayatnya disimpan di lemari hotel Semarang
Okta Apriyanto, saat dikeler polisi. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam lemari hotel di Semarang berhasil dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap di Wonosobo.

Okta Apriyanto alias Okta (30) warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo tidak berkutik ketika tim yang dipimpin Iptu Reza Arif Hadafi menangkapnya hari Kamis (11/2) malam kemarin di Wonosobo.

"Dalam 6 jam bisa kita ungkap terkait pembunuhan itu. Tersangka adalah O, dia adalah orang Wonosobo," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat siaran pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku kenal di Cilacap sekitar 2 tahun lalu kemudian menjalin hubungan dan korban bekerja menjajakan diri ke pria hidung belang.

"Kenal di cafe di Cilacap sebagai pemandu lagu. Sering dipakai kemudian kan hitungannya kerja, laki-lakinya enggak," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pembunuhan dilakukan hari Kamis (11/2) dini hari kemarin di kamar 102 Hotel Royal Phoenix. Usai berhubungan intim pelaku dan korban cekcok kemudian pelaku mencekik korban bahkan menghantamkan ke tembok. Saat diseret ke depan kamar mandi, korban masih bernapas, dan pelaku kembali mencekik korban.

"Yang bersangkutan cekcok kemudian dilakukan pencekikan kepada korban dua kali benturkan di lantai. Setelah meninggal masukkan dalam lemari," ujar Ahmad.

Pelaku kemudian kabur ke Wonosobo dengan membawa uang Rp 100 ribu milik korban dan jenazah ditemukan karyawan hotel pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Korban yang merupakan warga Subang itu ditemukan dalam posisi tertekuk ke atas di dalam lemari dan ditimpa tas besar berisi pakaian.

"Pelaku dijerat pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads