Pemuda Ini Buka Jasa Pemalsuan Dokumen, 'Diiklankan' via Medsos

Pemuda Ini Buka Jasa Pemalsuan Dokumen, 'Diiklankan' via Medsos

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 11:40 WIB
Fendi, pemalsu dokumen di Sleman
Fendi, pemalsu dokumen di Sleman. (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Polisi meringkus Fendi Wijaya (28) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemuda asal Purworejo, Jateng, tersebut diketahui sudah setahun menawarkan jasa pemalsuan dokumen penting melalui medsos. Dia biasa memalsukan KTP, BPJS, SIM hingga NPWP.

Terungkapnya praktik pemalsuan oleh Fendi bermula dari penangkapan seorang bernama Gandhi Trisna Atmaja yang menyewa 1 unit motor jenis matik. Pemilik rental curiga keaslian KTP yang ditinggalkan Gandhi lalu meminta karyawannya untuk membuntuti Gandhi.

Kecurigaan itu terbukti. Dari hasil penguntitan, ternyata Gandhi berusaha menghilangkan ciri khusus motor sewaan itu untuk dijual secara ilegal. Selanjutnya Gandhi diamankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan Gandhi, dia mendapatkan KTP palsu dari Fendi. Oleh karena itu polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya meringkus Fendi di tempat indekosnya daerah Maguwoharjo, Sleman.

Selain meringkus Fendi, polisi juga menyita 1 unit smartphone, 1 unit laptop, 1 unit printer, 66 lembar kartu PVC ID card yang belum dicetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan atau belum diisi, 5 lembar KTP yang sudah di cetak namun belum di kirim ke pemesannya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ada pula 2 lembar kartu BPJS yang sudah di cetak namun belum di kirim ke pemesannya, 3 lembar kartu NPWP yang sudah di cetak namun belum di kirim ke pemesannya 1 lembar SIM C yang sudah dicetak namun belum dikirim ke pemesannya, 2 buah gunting warna gagang hitam dan bendel kertas stiker transparan.

"Dari pengakuan dia sudah setahunan beroperasi (produksi KTP palsu), dia bisa itu (produksi KTP) karena sekolah IT," papar Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet, saat keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (9/2/2021).

Kepada polisi, pemuda asal Desa Cangkrep Kidul, Purworejo, Jateng, itu mengaku memasarkan produknya melalui media sosial. "Untuk pemasarannya melalui medsos dengan sistem pre-order, jadi hanya produksi kalau ada pesanan. Terus dia juga bisa produksi KTP, BPJS, SIM dan NPWP. Untuk harga jual ada yang Rp 250 ribu," ujarnya.

Boni menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 96 A UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads