Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai besok. Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, Pemkab Brebes akan mengoptimalkan program Jogo Tonggo.
"Ini sebenarnya hampir sama dengan Jogo Tonggo. Jadi nanti pelaksanaannya tinggal mengoptimalkan kinerjanya saja," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan saat ditemui usai rapat di Pendopo Brebes, Senin (8/2/2021).
Djoko mengatakan program PPKM skala mikro ini berbarengan dengan PPKM mikro yang dicanangkan Pemkab Brebes. PPKM skala mikro ini berbasis di tingkat kelurahan atau desa sampai dengan tingkat RT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPKM mikro ini tujuan utamanya untuk memperketat sisi pengawasan. Keterlibatan masyarakat dilibatkan terutama di tingkat RT sampai desa dalam memantau saudara-saudara kita yang barangkali terkena COVID-19," ungkapnya.
Pelaksanaan PPKM mikro ini, sambung Djoko Gunawan, akan gunakan jejaring yang dimiliki oleh pemerintah. Dia mencontohkan Dinas Permades memiliki jaringan dengan pemerintahan desa dan Dinas Kesehatan dengan Puskesmas.
"Ini pelaksanaannya bareng dengan PPKM kabupaten. Hanya ini berbasis pada desa dan kelurahan sampai dengan RT. Kita akan memaksimalkan jaringan yg sudah ada pada kita. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinepermades) dengan pemerintah desanya dan Dinkes dengan Puskesmasnya," beber Djoko.
Dia mengatakan instruksi Mendagri soal PPKM mikro memberikan kelonggaran untuk kegiatan masyarakat, di antaranya warung makan boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, dan tempat wisata boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Untuk kegiatan perkantoran atau kerja di rumah masih sama yakni dengan kapasitas 50 persen di kantor.
"Ada sedikit kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat. Sekarang restoran boleh buka sampai jam 21.00 WIB, tempat wisata boleh sampai jam 15.00 WIB. Namun untuk kegiatan hajatan, yang penting tidak menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
(ams/sip)