Bocah 13 Tahun Tersangka Kecelakaan di Bantul, Polisi Upayakan Diversi

Bocah 13 Tahun Tersangka Kecelakaan di Bantul, Polisi Upayakan Diversi

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 16:00 WIB
Mobil yang disopiri bocah 13 tahun menabrak enam motor hingga satu pemotor tewas di Bantul, Kamis (28/1/2021).
Mobil yang disopiri bocah 13 tahun menabrak enam motor hingga satu pemotor tewas di Bantul, Kamis (28/1/2021). Foto: Dok. Unit Laka Satlantas Polres Bantul
Bantul -

Polisi menetapkan sopir mobil bocah usia 13 tahun sebagai tersangka kecelakaan maut yang melibatkan enam motor hingga menewaskan seorang pemotor di Bantul. Polres Bantul mengupayakan proses diversi karena tersangka di bawah umur.

"Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka)," kata Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono saat dihubungi wartawan, Selasa (2/2/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, Maryono menyebut tersangka didampingi orang tuanya dan lembaga bantuan hukum dalam hal ini lembaga perlindungan anak. Hal itu karena tersangka masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tersangka atau anak yang sedang berhadapan dengan hukum ini juga kita ajukan permohonan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Wonosari Gunungkidul dan kita siapkan lembaga bantuan hukum dari lembaga perlindungan anak Yogyakarta untuk mendampingi dalam pemeriksaan," jelasnya.

Selanjutnya polisi akan mengajukan permohonan penelitian ke Bapas. Selain itu, penyidik akan mengupayakan diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

"Dan lanjut kita ajukan permohonan penelitian ke Bapas karena anak tersebut masih berusia 13 tahun, ya masih di bawah umur. Sehingga karena sangkaan kita pasal 310 ayat 4 dan 2 di situ hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta sehingga penyidik wajib mengupayakan upaya diversi di penyidikan apabila beberapa hal bisa diselesaikan dengan musyawarah," ujar Maryono.

Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka kooperatif dan ada jaminan dari orang tua.

"Terkait penahanan kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah 7 tahun dan ada penjaminan dari orang tua, serta kooperatif dalam penyidikan," imbuh Maryono.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan sopir mobil AD 1809 IC yakni bocah usia 13 tahun sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil dan enam motor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul. Dalam kejadian itu seorang pengendara motor tewas.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono saat dihubungi wartawan, Minggu (31/1).

Dari penyelidikan polisi, sang bocah terbukti lalai saat berkendara. Terlebih akibat kelalaiannya satu orang pemotor tewas di TKP.

"Atas terpenuhi unsur kelalaiannya mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia," ucapnya.

Maryono menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

"Karena masih berumur 13 tahun sehingga kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas antara mobil dan enam motor terjadi di simpang empat Jalan Majapahit, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1).

Mobil menabrak enam motor searah di depannya yang tengah berhenti menunggu lampu APPIL. Dalam kecelakaan itu satu pemotor tewas di lokasi kejadian.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads