11 Jabatan Kadis-Asisten di Sragen Bakal Kosong, Pemkab Ajukan Izin Seleksi

11 Jabatan Kadis-Asisten di Sragen Bakal Kosong, Pemkab Ajukan Izin Seleksi

Andika Tarmy - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 12:36 WIB
Sekretaris Daerah Pemkab Sragen, Tatag Prabawanto, Jumat (29/1/2021).
Sekretaris Daerah Pemkab Sragen, Tatag Prabawanto, Jumat (29/1/2021). (Foto: Istimewa)
Sragen -

Sebanyak 11 jabatan kepala dinas dan setara eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, akan mengalami kekosongan pada pertengahan tahun ini. Menilik aturan, penggantian pejabat tidak bisa serta merta dilakukan terkait akhir masa jabatan bupati. Lantas apa langkah Pemkab?

"Terhitung Januari tahun ini, sudah ada enam jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun. Lalu nanti sampai bulan Juli 2021 nanti setidaknya ada lima pejabat yang akan pensiun," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Sragen, Tatag Prabawanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2021).

Enam jabatan yang sudah kosong, lanjut Tatag, di antaranya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Arsip dan Perpusda, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Asisten I dan Asisten II Setda Sragen. Sementara dinas yang pejabatnya akan pensiun hingga pertengahan tahun adalah Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP dan Inspektorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima kepala dinas itu akan pensiun berurutan hingga Juli nanti. Khusus untuk Kepala Inspektorat akan widyaiswara dalam waktu dekat," terang Tatag.

Di saat kebutuhan penggantian jabatan yang makin mendesak ini, Bupati Sragen terbentur oleh aturan. Utamanya UU Pilkada No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

ADVERTISEMENT

Pasal 71 ayat 2 di undang-undang tersebut, mengatur larangan kepala daerah untuk melakukan penggantian atau mutasi pejabat, sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Sementara Pasal 162 ayat 3 mengatur larangan penggantian atau mutasi jabatan hingga enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

Hal ini berarti, menurut aturan tersebut Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati tidak akan bisa melakukan penggantian pejabat hingga enam bulan usai dirinya dilantik nanti. Meski, di kedua pasal di atas terdapat pengecualian, yakni penggantian pejabat bisa dilakukan atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kita akan berkonsultasi dengan Kemendagri, kita ajukan izin seleksi jabatan melalui open bidding," ujar Tatag.

Tatag berharap izin ini akan dikabulkan oleh Kemendagri. Pasalnya, terlalu banyak jabatan yang kosong berpotensi membuat roda pemerintahan menjadi timpang.

"Saat ini saja sudah banyak kepala dinas yang rangkap jabatan. Kalau harus menunggu enam bulan setelah pelantikan bupati akan terjadi ketimpangan," ungkapnya.

Tatag optimis Kemendagri akan memahami hal ini. Pasalnya kondisi Sragen saat ini tergolong berbeda atau lex spesialis.

"Bupatinya kan tidak berubah, baik sebelum maupun sesudah pelantikan. Harapan kami ini menjadi pertimbangan. Kami berharap sebelum pelantikan bupati sudah bisa dimulai proses seleksi," pungkasnya.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads