Kenal via Medsos, Pemuda di Purworejo Nekat Setubuhi Gadis Bawah Umur

Kenal via Medsos, Pemuda di Purworejo Nekat Setubuhi Gadis Bawah Umur

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 14:39 WIB
Pers rilis pemuda setubuhi gadis di bawah umur di Purworejo, Kamis (28/1/2021).
Pers rilis pemuda setubuhi gadis di bawah umur di Purworejo, Kamis (28/1/2021). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Seorang pemuda di Purworejo nekat menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur. Sebelum menjalin hubungan asmara, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook sejak beberapa bulan terakhir.

"Korban masih di bawah umur karena masih berumur 16 tahun dan masih pelajar SMP," ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (28/1/2021).

Khusen menjelaskan pelaku berinisial Z (28) tersebut tega menyetubuhi korban yang masih SMP. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, kata Khusen, pelaku mengajak korban ke suatu objek wisata alam. Di tempat itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dalih ingin memeriksa dan ingin mengobati sakit yang dirasakan korban, beberapa hari kemudian tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta. Namun, korban justru disetubuhi oleh tersangka.

"Korban berusaha menolak namun tidak berdaya, sehingga terjadi persetubuhan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi dan akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya awal Januari 2021.

Sementara itu, kepada polisi, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui Facebook sejak Agustus 2020 lalu. Pelaku berdalih melakukan hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Meski mengaku menyesal, pelaku tetap harus berurusan dengan hukum.

"Kenalannya (dengan korban) di FB dari bulan Agustus kemudian kami pacaran. Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka," ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku beserta ponsel milik mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads