Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Sri Wahyuni, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/1/2021). Ia meninggal dalam status pasien COVID-19.
Kepala seksi informasi RSUD dr R Soetrasno Rembang, Tabah Tohamik membenarkan Sri Wahyuni meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang.
"Meninggal pukul 05.15 WIB. Rencananya pemulasaran jenazah menggunakan protokol kesehatan," terang Tabah melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya menjelaskan, Sri Wahyuni, dinyatakan positif mengidap COVID-19 dan mulai dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang, sejak tanggal 8 Januari kemarin.
"Beliau sudah confirm sejak tanggal 8 Januari kemarin. Dinsos sudah tracing dan tidak ada yang terpapar. Jadi aktivitas sudah berjalan seperti biasa (kantor Dinsos PPKB)," jelas Arief.
Rencananya, Pemkab Rembang akan menggelar upacara pemberangkatan jenazah Sri Wahyuni di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Termasuk Bupati Rembang Abdul Hafidz juga rencananya akan melepas pemberangkatan jenazah.
"Pak Bupati dijadwalkan akan melepas langsung dari kamar jenazah RSUD. Ini sedang kami komunikasikan dengan keluarga almarhumah. Suami beliau seorang dokter juga sempat positif, tapi alhamdulilah sudah sembuh mas," terangnya.
Sri Wahyuni kelahiran 20 Oktober 1968. Dia tercatat sebagai warga Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Jenazah almarhumah rencana akan dikebumikan di kampung halamannya, di Kabupaten Purworejo.
(mbr/mbr)