Alasan Plt Bupati Kudus Kurang Setuju Perpanjangan PPKM di Daerahnya

Alasan Plt Bupati Kudus Kurang Setuju Perpanjangan PPKM di Daerahnya

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 10:05 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui di kampus UMK, Sabtu (9/1/2021).
HM Hartopo (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Plt Bupati Kudus kurang setuju dengan diperpanjangnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021. Plt Bupati menilai Kudus sudah masuk zona orange. Sedangkan daerah tetangga yang zona merah justru tidak dilakukan PPKM.

"Kurang setuju, kemarin periode (PPKM 11 - 25 Januari 2021) ternyata banyak masyarakat yang sadar (protokol kesehatan). Kasus penambahan kasus baru di Kudus pun terbilang menurun. Angka kematian juga menurun, " ujar Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Selain itu, Hartopo juga mempertanyakan status Kudus yang tidak lebih parah dibanding Jepara yang justru tidak memberlakukan PPKM. "Kudus tidak zona merah, justru yang di Jepara (kabupaten tetangga) zona merah tapi tidak masuk di PPKM. Kudus zona orange," kata Hartopo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartopo menilai diperpanjangnya PPKM akan berdampak pada perekonomian warga. Dia mencontohkan seperti di sektor wisata. Karena keseluruhan wisata ditutup saat PPKM. Menurutnya sektor wisata berdampak pada penghasilan warga dan pendapatan daerah.

"Saya kan saya mikir perekonomian di Kudus. Otomatis ini diperpanjang otomatis juga menutup sektor pariwisata, kecuali wisata religi tetap buka dengan pembatasan wisata lokal. Padahal potensi pariwisata sangat baik. UMKM itu kan bagus buat PAD dan perekonomian warga. Dengan ditutup ini kan otomatis mengurangi penghasilan semua," jelas Hartopo.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, sesuai aturan Pemerintah Pusat, Pemkab Kudus tetap akan memberlakukan perpanjangan PPKM. Pembatasan kegiatan tidak jauh berbeda dari PPKM pertama. Seperti di sektor restoran boleh beroperasi sampai jam 21.00 WIB. Namun pembeli hanya boleh makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB.

"Hotel Restoran. Jam 7 makan di tempat. Jam 7 sampai jam 9 malam kita bungkus," ucap dia.

Lalu untuk PKL di Balai Jagong Kudus diperbolehkan berjualan sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan PKL di kawasan alun - alun diperbolehkan berjualan sampai pukul 21.00 WIB. Namun pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat.

"Pedagang kaki lima, yang balai jagong kita tutup. Karena itu kan masuk area wisata. Jadi kita tutup. Sedangkan PKL di alun - alun, boleh buka tidak melayani di tempat. Sampai jam 9 malam. Boleh buka tetapi tidak melayani di tempat," sambung Hartopo.

"Kalau untuk hajatan, kita batasi usulan 800 tamu undangan, kita batasi 200 tamu undangan. Kita bolehkan (menggelar hajatan nikahan) dengan prokes dan tidak boleh makan di tempat," lanjut dia.

Dari data kasus penyebaran Corona di situs corona.kuduskab sampai Jumat (22/1) pukul 09.00 jumlah kasus aktif terkonfirmasi COVID-19 ada 462 kasus. Dengan rincian 115 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dirawat di rumah sakit dan 347 orang isolasi mandiri.

Kasus sembuh terpapar Corona ada 3.594 kasus dan kasus meninggal dunia 428 kasus. Jika ditotal ada 4.484 kasus terkonfirmasi COVID-19.

Simak video 'Ingin Bebas dari PPKM? Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini!':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads