Tim gabungan dari Polres, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjaring sebanyak 21 orang yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat dilakukan rapid test, dua orang di antara mereka reaktif.
Sebanyak 21 orang tersebut merupakan pemandu karaoke (LC), dan warga yang saat itu menjadi tamu karaoke. Mereka dijaring dari tempat karaoke di kawasan ruko Indah Juwana, pada Jumat (15/1) malam.
Bupati Pati Haryanto yang turut serta dalam kegiatan tersebut menjelaskan, terhadap mereka yang terjaring razia dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi masing-masing dari mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan razia bersama dengan Satpol PP dan Polres, di rapid test langsung reaktif dua orang pemandu karaoke. Diisolasi," jelas Haryanto kepada wartawan usai kegiatan, Sabtu (16/1/2021).
Terhadap mereka yang reaktif saat dilakukan rapid test, langsung dirujuk ke RSUD Soewondo Pati untuk kemudian menjalani karantina. Sementara yang lain, dikenai sanksi denda administrasi.
"Tujuan PPKM ialah demi keselamatan masyarakat. Ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus persebaran COVID-19. Karena itu, ia berharap seluruh masyarakat mematuhi ketentuan PPKM. Sesuai surat edaran bupati, semua tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM," paparnya.
Haryanto mengungkap, tempat karaoke yang dijaring semalam juga telah dilarang beroperasi meski di luar PPKM. Sebab, tempat tersebut tak memiliki izin resmi.
"Kemarin malam, tiga hari lalu, saya sempat berkunjung ke situ bersama tim. Ternyata di luar dikunci di dalam ada aktivitas. Mungkin karena sudah berkali-kali, Tuhan memberi jalan, akhirnya razia kali ini berhasil," pungkasnya.
Simak video 'Penggerebekan Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD, 47 LC Diamankan':