Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang mantan anggota DPRD Banyumas berinisial AL. Penahanan dilakukan atas kasus dugaan penipuan proyek APBD senilai Rp 4,79 miliar.
"Tersangka menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek yang masuk dalam daftar aspirasi pengerjaan proyek dari APBD Banyumas Tahun 2017," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto, Guntoro Jangkung, kepada wartawan di kantor Kejari Purwokerto, Kamis (14/1/2021).
Guntoro menjelaskan modus tersangka dengan menjanjikan seorang korban yang merupakan pemilik sebuah CV, bisa mendapatkan proyek APBD tersebut. Syaratnya, korban diminta lebih dulu memberikan uang sebesar Rp 316,7 juta atau tujuh persen dari nilai proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah sekian lama, korban ternyata tak kunjung menerima surat perintah kerja proyek tersebut. Hingga akhirnya korban melaporkan AL ke Polresta Banyumas pada Maret 2018 silam.
"Jumlahnya (disetorkan) itu Rp 316,7 juta, bahwa dia (korban) akan mendapatkan 32 proyek dengan nilainya proyek dijanjikan total Rp 4,79 miliar. Tapi setelah ditunggu-tunggu sampai dia (tersangka) tidak jadi anggota DPRD, proyek itu tidak ada, makanya dilaporkan," jelasnya.
Menurut Guntoro, pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti. Ditambah, lanjutnya, saat hendak ditahan tersangka tidak kooperatif dengan tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan.
"Hari ini kami panggil yang bersangkutan dan langsung kami lakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di tahanan Polresta Banyumas, dan nanti setelah dilimpahkan akan dipindahkan ke Lapas Purwokerto," ucapnya.
Dalam kasus ini, AL dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.