Razia PPKM, Puluhan Orang LC hingga ASN Diciduk Polisi di Tempat Karaoke

Razia PPKM, Puluhan Orang LC hingga ASN Diciduk Polisi di Tempat Karaoke

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 18:16 WIB
Petugas gabungan razia tempat karaoke di Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021).
Petugas gabungan razia tempat karaoke di Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Pati -

Petugas gabungan menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam razia ini petugas mengamankan puluhan orang mulai dari pengelola, LC (pemandu lagu), hingga seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Mereka ini masih nekat buka, padahal jelas aturannya dilarang beroperasi. Pengelola, LC, tamu, yang kita bawa ke Mapolres Pati. Ada puluhan yang jelas, saat ini masih kita lakukan pendataan terhadap mereka," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada detikcom, Kamis (14/1/2021).

Petugas gabungan yang beroperasi terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP di Pati. Selain mengamankan orang pelanggar aturan PPKM, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras dari lokasi tempat karaoke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tadi ada salah satu ASN yang kami amankan di salah satu tempat karaoke. Dari bau mulutnya, jelas bau miras," lanjutnya.

Petugas gabungan razia tempat karaoke di Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021).Petugas gabungan razia tempat karaoke di Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

Arie menyebut ada indikasi ASN tersebut mabuk. Namun saat ini polisi masih memeriksa ASN bersama para pelanggar lainnya di Polres Pati.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah membuat posko yustisi, gabungan dari Polres Pati-Satpol PP berlokasi di Mapolres Pati. Jadi hasil operasi sore ini, kita arahkan ke situ, tentunya kemudian di sana akan menjalani serangkaian protokol kesehatan," paparnya.

Petugas gabungan razia tempat karaoke di Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021).Petugas gabungan razia tempat karaoke di Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

Arie menyebut, para pelanggar aturan ini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads