Nelangsa Ibu Dipolisikan Anak Kandung di Demak: Ya Allah Gusti Uripku...

Nelangsa Ibu Dipolisikan Anak Kandung di Demak: Ya Allah Gusti Uripku...

Mochamad Saifudin - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2021 18:06 WIB
Seorang ibu di Demak dipolisikan oleh anak kandungnya, Sabtu (9/1/2021).
S (tengah) kini ditahan setelah dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri. (Foto: Dok Direktur LBH Demak Raya, Haryanto)
Demak -

Seorang ibu berinisial S (36) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri. Nelangsa sang ibu diceritakan oleh kuasa hukumnya.

"Kasihan ibunya sambil nangis-nangis, 'ya Allah gusti uripku', keluhnya. Karena ingat anaknya sendiri. Akhirnya si ibu pasif tidak mau melawan," jelas kuasa hukum S, Hadyanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).

Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintoro tersebut, kata Haryato juga tidak berencana melaporkan balik anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saat didorong anaknya itu sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik," lanjutnya.

Haryanto menguraikan, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.

ADVERTISEMENT

Konflik pertama muncul, kata Haryanto, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.

Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S.

Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa.

"Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, 'karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak'," cerita Direktur LBH Demak Raya itu.

Kemudian A tetap mencari bajunya. Hingga akhirnya sang ibu berkata bahwa baju-baju A telah dibuangnya.

"Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang," terang Haryanto.

Berikutnya Haryanto menceritakan kontak fisik antara ibu dan anak itu...

Haryanto mengungkap, A sempat mendorong ibunya hingga jatuh. Menurutnya, saat sang ibu akan kembali berdiri reflek menyentuh anaknya.

"Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai," urainya.

Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. S akhirnya ditahan di Polsek Demak Kota setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P21 kemarin.

"Kemarin itu pagi setelah dari Polres diajak ke rumah sakit oleh penyidik, di sana di-rapid, hasilnya negatif, habis zuhur Jumatan itu, penandatanganan tahanan. Karena berkas sudah P21, berkas dinyatakan lengkap," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads