Polisi menetapkan sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly, Kotibul Umam, sebagai tersangka kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelas Kasat Lantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo, saat dihubungi wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009. Aristo mengatakan sopir diduga lalai sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa dalam kecelakaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Tiba di Ponpes Ngruki |
"Karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat adanya korban meninggal dunia," imbuhnya.
Aristo mengatakan, polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kami laksanakan tes antigen terhadap tersangka, untuk selanjutnya melakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kotibul Umam, sopir mobil Honda HR-V bernopol S 1180 HW telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Polisi mengungkapkan, sopir tak dapat menguasai kendaraannya saat kendaraan di depannya mengurangi kecepatan.
"Dari hasil olah TKP dan juga gelar rekonstruksi, tersangka melajukan kendaraannya berkecepatan 80-100 km di saat hujan lebat. Jarak pandang terbatas, saat ada kendaraan di depannya mengurangi kecepatan, ia kaget dan tak mampu menguasai setir," jelas Aristo, kemarin.
Rem mobil juga tak maksimal karena kondisi jalan yang licin diakibatkan hujan deras. Sopir pun membanting setir ke kanan, menabrak water barrier di U-turn hingga pindah ke jalur A atau arah ke Solo.
"Sopir kaget, menginjak rem tapi tak maksimal karena jalan licin, sehingga buang setir ke kanan, menabrak water barrier di U-turn. Saat sudah berada di jalur A, mobil ditabrak bus dan terjadilah kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Akibat peristiwa ini, Chacha Sherly eks personel Trio Macan meninggal dunia. Chacha Sherly mengalami cedera berat di bagian kepala.
(sip/ams)