Catat Lur! KTP Pelanggar PPKM di Klaten Bakal Ditahan Sebulan

Catat Lur! KTP Pelanggar PPKM di Klaten Bakal Ditahan Sebulan

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 17:03 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten, Sip Anwar, Kamis (7/1/2021).
Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten, Sip Anwar. (Foto: Acmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperketat kegiatan masyarakat untuk mengerem penyebaran virus Corona atau COVID-19. Salah satunya dengan menahan e-KTP para pelanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sanksi kita selama ini kurang tegas dan terlalu ringan. Tadi bupati mengarahkan untuk sanksi sosial penahanan e-KTP selama satu bulan, kemarin kan cuma satu minggu," kata Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten, Sip Anwar, usai rapat koordinasi di Pemkab Klaten, Kamis (7/1/2021).

Sip Anwar menerangkan sanksi ini untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian COVID-19. Sanksi ini bakal diterapkan mulai tanggal 11 Januari 2021 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti (sanksi) berlaku mulai tanggal 11 Januari atau hari Senin. Ini baru dirangkum aturan aturan detailnya," terang Sip Anwar.

Pihaknya juga mengaku masih menggodok sanksi sosial lain selain penahanan e-KTP. Selain itu, aturan ini bakal diterapkan mengikuti aturan PPKM Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat pada 11-25 Januari mendatang.

ADVERTISEMENT

"Pengetatan mulai 11 Januari sampai 25 Januari dalam rangka PSBB. Tidak hanya di Klaten saja tapi juga di Solo Raya Jawa dan Bali," ucap Sip Anwar.

Tak hanya sanksi, instruksi Mendagri itu bakal diterapkan untuk semua kegiatan masyarakat. Di antaranya tempat ibadah, warung makan hingga resepsi pernikahan.

"Mulai tempat ibadah, warung, resepsi dan lainnya juga diatur dan ini dinas terkait sedang diminta merumuskan konsepnya. Nanti diserahkan ke sekretariat dan akan dijadikan surat edaran sebelum tanggal 11 Januari," jelas Sip Anwar.

Sip Anwar menyebut setelah selesai instruksi Mendagri itu dirumuskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran. Harapannya edaran itu akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar tidak kaget dengan aturan ini.

"Agar warga tidak kaget setelah dirangkum disosialisasi meskipun dalam waktu yang singkat. Instruksi Mendagri juga mendadak tapi kita laksanakan," cetus Sip yang juga merupakan Ketua Pelaksana (Kalak) BPBD Pemkab Klaten itu.

Diwawancara terpisah, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pemkab Klaten dokter Anggit Budiarto mengatakan pihaknya masih menunggu distribusi vaksin COVID-19 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Untuk wilayah Klaten vaksinasi tahap pertama juga akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).

"Prioritas pertama nakes dulu. Dari 6.779 orang yang kita ajukan baru disetujui kuota 2.386 orang dan sisanya menyusul," ucap Anggit lewat pesan singkat kepada detikcom, hari ini.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads