Polisi melepas tiga orang pedagang spring bed abal-abal yang dijual keliling kampung-kampung di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Tiga pedagang itu pun menuliskan surat pernyataan tidak akan jualan keliling lagi di Kota Pekalongan.
"Mereka membuat surat pernyataan sendiri, isinya mereka berjanji untuk tidak menjual lagi spring bed yang dimaksud di wilayah Kota Pekalongan," kata Kapolsek Pekalongan Selatan, Kompol Basuki, Selasa (5/1/2021).
Ketiga pedagang itu yakni inisial AS (46), RM (47), keduanya warga Pangkah, Kabupaten Tegal, dan SY (42) warga Adiwerna, Kabupaten Tegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dilepas polisi dan dijemput oleh majikannya inisial RY dari Tegal. Satu mobil pikap warna hitam dan empat spring bed yang sempat diamankan polisi juga kembali diserahkan kepada pemiliknya.
Sebelum meninggalkan Mapolsek, mereka membuat surat pernyataan yang isinya berjanji tidak akan menjual lagi produk spring bed buatannya di wilayah Kota Pekalongan. Surat pernyataan tersebut dibuat oleh RY selaku pemilik usaha dan ditandatangani oleh ketiga karyawannya, AS, RM, dan SY.
Basuki menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui memang membawa dagangan spring bed abal-abal. Namun mereka tidak menawarkan ke Arofatur Rohman (34), warga Pekalongan Selatan, yang melapor menjadi korban penipuan spring bed isi kardus.
"Intinya beda pedagang. Karena merasa terpojokkan akhirnya ketiganya meminta perlindungan ke Polsek," ujar Basuki.
"Kenapa tidak ada unsur pidananya, karena ketiganya (pedagang) ini tidak menawarkan produk ke warga. Kalau unsur pidananya justru yang pedagang yang menawarkan pertama dan dibeli oleh korbannya itu," imbuh Basuki.