Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan bakal membubarkan diri usai organisasinya dilarang pemerintah. Pengurus FPI Demak mengaku bakal mematuhi aturan pemerintah.
"Kita sebagai warga negara yang baik, apa yang diputuskan pemerintah kita ikuti," jelas Ketua FPI Demak, M Ilyas Ibrahim di kantornya Jalan Stasiun, Kelurahan Bintoro, Demak, Kamis (31/12/2020).
Ilyas yang juga didampingi sekretarisnya, mengatakan jumlah anggota FPI di Kabupaten Demak sekitar 100 orang. Meski dibubarkan pemerintah, Ilyat mengaku bakal tetap mengkritisi kebijakan yang tidak pro rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada FPI atau tidak, kalau ada kebijakan yang tidak pro masyarakat, tetap akan kita kritisi," cetus Ilyas.
Di lokasi yang sama, perwakilan anggota TNI dan Polri Kabupaten Demak mengantar salinan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri terkait pembubaran FPI. Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama senang keputusan itu bisa diterima dengan kepala dingin.
"Siang ini, kami bersama TNI bersilaturahim ke Ketua DPW FPI Demak, memberikan fotokopian SKB enam menteri. Tujuannya agar surat keputusan tersebut dipahami dan disosialisasikan kepada para simpatisan," ujar Andhika didampingi Dandim Demak, Letkol Arh M Ufiz.
Andhika menyebut FPI Demak selama ini tidak tercatat pernah melakukan pelanggaran. Dia pun lega FPI Demak mau membubarkan diri.
"Alhamdulillah yang bersangkutan siap menerima dan menyatakan akan berhenti dan membubarkan diri terkait menjadi Ketua FPI Kabupaten Demak ini," tuturnya.
(ams/ams)