Sebanyak 365 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi Natal tahun 2020. Dari jumlah tersebut 2 diantaranya langsung bebas.
Dari data yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, ada 778 narapidana nasrani di Jawa Tengah dan 414 orang di antaranya diusulkan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut yang keluar surat keputusannya yaitu 363 orang mendapatkan remisi khusus I dan 2 orang remisi khusus II.
Untuk 363 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, jumlah pengurangannya bervariasi yaitu 15 hari ada 14 orang, 1 bulan ada 239 orang, 1 bulan 15 hari ada 70 orang, 2 bulan ada 40 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah hak yang diberikan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya adalah dengan mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Priyadi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2020).
Terkait dua orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, ada di Lapas Kelas I Semarang dan 1 orang lainnya di Rutan Kelas IIB Wonogiri. Mereka bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan.
"Tentu remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Harapannya dengan pemberian remisi ini dapat lebih meningkatkan keimanan dan motivasi serta semangat bagi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik," tandasnya.
Dalam data yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Jateng juga disebutkan dengan 365 narapidana mendapatkan remisi Natal, ada penghematan anggaran total sebesar Rp 256.196.000.