Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 31 Januari 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemda DIY masih perlu memperpanjang status tanggap darurat Corona.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 388/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 22 Desember itu diteken langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021," bunyi Surat Keputusan Gubernur DIY tersebut, seperti dikutip detikcom, Kamis (24/12/2020).
Merujuk SK tersebut, alasan perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan hasil evaluasi mengenai perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Maka diperlukan perpanjangan masa status tanggap darurat bencana.
Diberitakan sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang status tanggap darurat untuk ketujuh kalinya hingga tanggal 31 Desember 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 25 November itu diteken langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," ucap Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur tersebut seperti yang dilihat detikcom, Senin (30/11).