Keuskupan Agung Semarang (KAS) menerbitkan panduan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Natal dan Tahun Baru. Uskup Agung Semarang Monsiyur Robertus Rubyatmoko mengingatkan seluruh Gereja Katolik di wilayahnya untuk ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Keuskupan Agung Semarang melalui Satgas COVID-nya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1301/A/X/2020-51. Dalam ketentuan umum di Surat Edaran itu selain perketat protokol kesehatan juga ada batasan usia bagi yang datang ke gereja.
"Ketentuan tentang batas usia umat yang diperkenankan hadir dalam perayaan Ekaristi Natal 2020 tetap sama yaitu usia 10 hingga 70 tahun dengan catatan umat yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki sakit-sakit bawaan (komorbid) seperti jantung, gagal ginjal, diabetes akud, tekanan darah tinggi, dll," kata Romo Ruby kepada wartawan lewat pesan singkat saat menyampaikan Terkait surat edaran itu, Sabtu (19/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pelayanan Sakramen Rekonsiliasi/Tobat perorangan (pribadi) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 1136/A/X/2020-44 Tentang PANDUAN PELAYANAN PASTORAL TAHAP II OKTOBER-DESEMBER 2020 PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU, tertanggal 22 Oktober 2020, pada No 6.b.
"Perayaan Tobat di masa Adven dapat dilayani oleh imam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.
"Selain pengakuan dosa secara pribadi tersebut, juga dimungkinkan untuk menyelenggarakan perayaan tobat bersama dengan ABSOLUSI UMUM sebagaimana diatur dalam kanon 961-962," imbuhnya.
Kemudian ada juga ketetapan khusus berdasar Surat Edaran No 23 Tahun 2020 Menteri Agama RI yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020. Disebutkan, meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan virus Corona, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.
Kemudian untuk ibadah dan perayaan Natal berjamaah, peserta tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah. Satgas COVID-19 KAS juga menegaskan jarak antar jemaah adalah 1 meter dan paroki-paroki diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan untuk umat di seputar gedung gereja atau kapel.
"Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau rapid test yang masih berlaku)," lanjut Romo Ruby.
Disebutkan Pemerintah memang membuka kesempatan beribadah di tempat ibadah secara berjamaah. Namun, lanjutnya, KAS meminta jika paroki tidak membuka kesempatan umat dari luar daerah mengikuti Ekaristi bersama, maka keputusan itu harus tetap harus dihormati.
"Bila paroki setempat tidak membuka kesempatan bagi umat dari luar kota/daerah/pulau untuk hadir dalam perayaan Ekaristi bersama, maka ketetapan paroki setempat itu harus dihormati dan ditaati demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," pungkasnya.
(alg/sip)