Pria berinisial M (31) warga Blora, Jawa Tengah ditangkap Bea Cukai Kudus. M menjadi pengedar dan menjual rokok ilegal senilai ratusan juta.
"Pelaku M berusia 31 tahun mengakui perbuatannya mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
Gatot mengatakan M ditangkap Rabu (16/12) kemarin di rumahnya di Desa Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dari tangan M, petugas menyita sebanyak 109.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 109.200 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 111,38 juta kami sita, sedangkan potensi kerugian negara dari kejadian tersebut sebesar Rp 54,66 juta," ucap Gatot.
Gatot menerangkan rokok ilegal itu ditemukan di dalam bungkusan karton yang telah dikemas. Rokok-rokok ilegal itu disita karena tidak dilengkapi pita cukai.
"Siang hari (Rabu kemarin), tim mendatangi bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa karton yang berisi rokok jenis SKM yang telah dikemas siap edar tanpa dilekati pita cukai atau di masyarakat akrab disebut rokok polos," jelasnya.
"Untuk keperluan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, barang-barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan pelaku dimintai keterangan," terang Gatot.
Dia menambahkan M kini ditahan Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangannya. M diduga melanggar UU Cukai Pasal 54 dan Pasal 56 sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Guna memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan," ujar Gatot.
(ams/sip)