Bupati Kudus Larang Gelar Perayaan Tahun Baru, Ngeyel Bakal Disanksi Lur!

Bupati Kudus Larang Gelar Perayaan Tahun Baru, Ngeyel Bakal Disanksi Lur!

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 14:00 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Plt Bupati Kudus meminta masyarakat di Kota Kretek agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memberikan sanksi jika masyarakat nekat menggelar perayaan tahun baru.

"Terkait masalah (perayaan tahun baru), pada UMKM PKL di Kudus supaya tidak ada merayakan tahun baru. Artinya kita imbau tidak merayakan, jadi tidak berkerumunan," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di temui di lingkungan pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (16/12/2020).

Hartopo memastikan masyarakat yang nekat menggelar perayaan tahun baru dan menyebabkan kerumunan akan mendapat sanksi tegas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (perbup) nomor 41 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dia pun mengingatkan warga yang menjadi provokator kerumunan akan berurusan dengan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi, belum kita koordinasikan, sing (yang) jelas yang menjadi provokator kerumunan nanti urusannya Pak Kapolres (polisi), yang menjadi provokator," tegas Hartopo.

Untuk mengantisipasi kerumunan saat pergantian tahun baru, pihaknya nanti akan menutup semua titik-titik kerumunan di wilayah Kudus. Selain itu petugas hingga forkopimda akan memantau ke lapangan untuk melakukan operasi.

ADVERTISEMENT

"Artinya nanti di malam tahun baru kita akan standby, dengan Forkopimda mungkin semua gugus tugas akan terjun ke lapangan. Semua akan kita serentak, terjun ke lapangan, desa sampai tingkat Forkopimda," jelas Hartopo.

"Sudah kita antisipasi, seperti di Balai Jagong tempat kerumunan akan ditutup, insyaallah bisa dikendalikan (supaya tidak ada kerumunan)," sambungnya.

Hartopo menyebut kasus virus Corona (COVID-19) di wilayahnya pun makin meningkat. Dalam sehari ada 10-25 kasus baru Corona dan saat ini ada 390 orang yang terkonfirmasi COVID-19 dirawat di Kudus.

"Naik terus (penyebaran virus Corona), sehari 10-25 kasus baru terkonfirmasi COVID-19. Sampai hari ini 400, perlu pemahaman kepada masyarakat. Bagaimana penularan virus ini sendiri. Sehingga perlu untuk meningkatkan menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," pesan Hartopo.

Sementara itu, dari data corona.kuduskab.go.id kasus Corona yang dirawat per Rabu (16/12) pukul 13.00 WIB ada total 390 kasus Corona aktif. Terdiri dari 158 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dirawat dan 232 orang menjalani isolasi mandiri.

Sementara itu, untuk kasus sembuh ada 2.367 orang, dan tercatat sebanyak 324 kasus meninggal dunia. Jika secara keseluruhan kasus Corona di Kudus sampai sekarang mencapai 3.070 kasus.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads