Komplotan Maling Ini Ngaku Hanya Butuh 6 Menit untuk Gasak Mesin Traktor

Komplotan Maling Ini Ngaku Hanya Butuh 6 Menit untuk Gasak Mesin Traktor

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 07 Des 2020 14:25 WIB
Komplotan pencuri mesin traktor di Kabupaten Pekalongan, Senin (7/12/2020).
Komplotan pencuri mesin traktor di Kabupaten Pekalongan. (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Kabupaten Pekalongan -

Komplotan pencuri spesialis mesin traktor di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) diciduk polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya butuh waktu 6 menit dalam setiap aksinya.

"Malam hari mereka beroperasi. Para pelaku ini hanya mengambil mesin traktor ya. Mereka hanya butuh waktu 6 menit untuk membongkarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, kepada wartawan di kantornya, Senin (7/12/2020).

Ada enam orang pelaku yang ditangkap yakni SRP alias SURIP (53) warga Kecamatan Sliyeg, Indramayu, SR alias Surya (39) warga Pangenan, Cirebon, SY alias JANGKUNG (49) warga Capurabakti, Cirebon, AR alias ROKIM (51) warga Astanajapura , Cirebon, EM (58) warga di Kecamatan Palasah, Majalengka, DSD (21) warga Palasah, Majalengka. Seorang di antaranya dilimpahkan ke Pemalang karena terkait dengan lokasi kejadian perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang merupakan Jawa Barat dan Jakarta. Akhwan menjelaskan aksi sekelompok pencurian tersebut terjadi di lima lokasi kejadian selama 2019-2020. Mereka mengincar mesin traktor yang ditinggal pemiliknya di sawah.

"Terungkapnya sekawanan aksi pencurian spesialis mesin traktor ini terungkap setelah para korbannya, mengaku kehilangan mesin traktor di areal persawahan di wilayah Pekalongan. Warga yang kehilangan traktor ini diketahui di wilayah Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi dan Sragi," kata Akhwan.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga mesin traktor, satu unit mobil operasional bernomor polisi D 1565 NK, dan beberapa alat perkakas yang digunakan untuk membongkar mesin traktor.

"Ada beberapa orang yang kita amankan merupakan residivis," jelasnya

Salah seorang pelaku yakni, SY (49), mengaku mendapatkan uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dari setiap aksinya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan tindak pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads