Polda Jateng menahan dua orang terkait lantunan 'azan jihad' yang dilakukan di Tegal, Jawa Tengah. Keduanya adalah pelantun dan pengedar seruan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan pihaknya menerima laporan warga soal unggahan video 'azan jihad' di akun youtube 'Agung Mujahid' berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul "SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF".
"2 Desember 2020 pelapor mencari tahu berita yang diperbincangkan soal video azan jihad. Kemudian menemukan di akun Agung Mujahid," kata Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor merasa resah karena menurut pelapor bisa menimbulkan permusuhan," lanjutnya.
Penelusuran dilakukan dan kepolisian menangkap pemilik akun tersebut yang bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Polda Jateng telah amankan pelaku pengunggah, inisial JAK alamat Surabaya dan ditangkap di Jatim. Perannya mengunggah video 'azan jihad' di Tegal," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPC Gerindra Rembang Meninggal Dunia |
Simak video 'Polisi Kejar Pelaku Azan Ajakan Jihad Sampai Lubang Tikus':
Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Jateng memeriksa 6 saksi yang terdiri dari 4 warga, kemudian saksi ahli bahasa dan ahli ITE. Iskandar menjelaskan pelaku 'azan jihad' bernama Slamet warga Tegal yang ternyata sudah ditangkap oleh Polres Tegal, terkait kasus penipuan.
"Dari pelaku penyebaran tersebut juga diamankan pelaku atas nama S yang mengumandangkan 'azan jihad'," tandas Iskandar.
Iskandar juga mengungkapkan bahwa azan aneh tersebut dikumandangkan saat acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada hari minggu 29 November 2020.
Terkait penyebaran 'azan jihad' itu tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.