Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X hari ini. Salah satu yang dibahas yakni soal pentingnya aturan soal pengadaan sarana prasarana (sarpras) terkait virus Corona (COVID-19).
"Kita melakukan koordinasi terkait untuk pengadaan alat sarana penanganggulangan pandemi COVID-19 dikaitkan dengan kondisi darurat tadi (status tanggap darurat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta Jumat (4/12/2020).
Alexander mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya penyimpangan dalam pengadaan APD hingga vaksin Corona. Selain itu, diharapkan penanganan Corona bisa lebih efektif ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting lagi tidak ada penyimpangan terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan, itu intinya seperti itu," ujar Alexander.
Hal senada juga disampaikan Sri Sultan HB X. Sultan menyebut pandemi COVID-19 ini sudah berlangsung selama 8 bulan, dan mendukung adanya regulasi khusus untuk mengatur pengadaan sarpras terkait penanganan COVID-19 di DIY.
"Arahan kebijakan bahwa pembelian peralatan-peralatan APD terus PCR dan sebagainya itu masuk barang dan jasa tidak? Kalau masuk perlu diatur karena apa memang ini masih darurat tapi kan sudah 8 bulan. Berarti meskipun darurat sudah 8 bulan kan bisa diatur," ucapnya.
Menurut Sultan, dengan adanya pengaturan anggaran penangan COVID-19 yang baik membuat pengadaan sarpras semakin efisien dan tertata.
"Perlu pengadaan ini tidak perlu ini, jadi untuk lelang dan sebagainya kan ada kebijakan. Tapi bagaimanan kemudahan untuk kontrol jangan pengertiannya darurat terus tapi tidak ada aturan," ucapnya.
(ams/sip)