Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Jawa Tengah, dr Sri Primawati Indraswari, menjadi saksi dalam sidang kasus dangdutan saat pandemi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Prima mengatakan saat konser dangdut itu digelar Kota Tegal berada dalam zona oranye atau risiko penularan virus Corona sedang.
Video kasus dangdutan saat pandemi virus Corona diputar saat Prima memberikan keterangannya. Prima menyebut konser dangdut pada 23 September itu mengabaikan protokol kesehatan dan berpotensi terjadi penularan Corona.
"Kerumunan massa penonton yang tidak menjaga jarak dan tidak pakai masker berisiko menularkan virus Corona," kata Prima saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prima menambahkan usai konser dangdut yang digelar untuk memeriahkan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu pihaknya melakukan tes swab secara random sampling. Kala itu, menurutnya, ada 99 orang yang mengikuti tes swab.
"Kami melakukan swab setelah acara dangdutan secara random terhadap 99 orang yang terdiri dari keluarga, panitia dan beberapa tamu. Sedangkan penonton yang ada di lapangan tidak dilakukan swab karena tamu tak diundang dan tidak terdaftar dalam buku tamu yang punya hajat," jelas Prima.
Dia menambahkan saat konser dangdut pada 23 September 2020 itu digelar, Kota Tegal berada dalam zona oranye. Dia juga tak menampik pembatasan sosial berskala besar di Kota Tegal juga telah selesai, namun dia menegaskan risiko penularan tetap rawan terjadi.
"PSBB sudah lewat, itu kan bulan Maret-April. Waktu itu zonanya oranye. Artinya dalam resiko penularan sedang," tutur Prima usai sidang.
Untuk diketahui, selain Prima ada sejumlah saksi yang dihadirkan. Di antaranya panitia hajatan dan ketua RT setempat.
Sidang pun diagendakan dilanjutkan pada Selasa (8/12) pekan depan. Dalam kasus ini, Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
(ams/sip)